Proyek pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan Universitas Riau (Unri) terhenti. Proyek dihentikan karena tak ada kejelasan pembayaran kepada para pekerja hingga vendor.
Proyek senilai Rp 840 miliar yang bersumber dari Asia Developmen Bank (ADB), kementerian dan Universitas Riau itu berhenti sejak April lalu. Aktivitas dihentikan karena pekerja, salah satunya PT Tegar Jaya Pratama tak menerima bayaran sejak Februari 2024 lalu.
Proyek itu sendiri merupakan satu dari tiga proyek pengerjaan di kawasan Universitas Riau. Proyek yang berhenti atau cut off pengerjaan berada di Civil Work Riau (CWR) 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan PT Tegar Jaya Pratama selaku sub kontraktor PT Totalindo Eka Persada, Annisa mengaku sudah hampir 8 bulan menanti pembayaran. Namun hingga saat ini tak ada titik terang.
"Pekerjaan terakhir dibayar itu Februari lalu. Sejak saat itu tidak ada pembayaran dan pekerjaan berhenti karena proses cut off April lalu," kata Annisa, Senin (23/9/2024).
Annisa mengaku pekerjaan yang tak dibayar bukan hanya PT Tegar Jaya Pratama. Namun ada sekitar 9 sub kontraktor yang tidak dibayarkan.
Tidak dibayarkannya proyek disebut setelah kontrak PT Totalindo Eka Persada proses cut off. Sebab, proyek yang harusnya tuntas akhir tahun 2023 lalu itu tak tuntas dan habis masa kontrak.
"Seharusnya memang selesai pada 2023 lalu. Namun belakangan kami tahu ternyata kontrak PT Totalindo ini diputus karena menolak bayar pinalti," katanya.
Akibat berhentinya pembayaran, sejumlah sub kontraktor telah menemui perwakilan PT Totalindo dan pihak Universitas Riau. Hanya saja, sampai saat ini tidak ada titik terang.
Merasa tak ada jalan keluar, para pekerja lalu memasang spanduk agar proyek disetop. Spanduk itu dipasang oleh vendor, sub kontraktor hingga mandor proyek di lapangan.
"Kita sudah beberapa kali menemui perwakilan PT Totalindo dan Universitas Riau. Sampai detik ini tidak ada kejelasan dan titik terang," kata Annisa.
Tak hanya itu saja, pekerja juga mengaku PT Totalindo Eka Persada dan Universitas Riau saling lepas tangan. Bahkan, mengaku akan dibayar setelah pemeriksaan dari BPKP tuntas.
"Janji saat pemeriksaan BPKP selesai baru dibayar. Sekarang sudah selesai pemeriksaan juga tidak ada kejelasan. Padahal kalau presentase pekerjaan sudah hampir 76 persen ini," katanya.
"Ini dikarenakan proses cut off progres oleh pihak PT Totalindo Eka Persada memutuskan kontrak secara sepihak. Oleh karena itu pekerjaan harus dihentikan sementara, namun sebelum proses cut off terjadi ada kejanggalan yang terjadi karena suplayer dan vendor dipaksa untuk progress pekerjaan dan onsite material secara mendadak," katanya.
Cut off itu menyebabkan suplayer dan vendor mengalami kerugian material yang cukup besar dikarenakan barang dan jasa belum dibayarkan oleh pihak PT Totalindo.
(astj/astj)