Pria di AS Dapat Ganti Rugi Rp 769 M Usai Dibui 10 Tahun Padahal Tak Bersalah

Internasional

Pria di AS Dapat Ganti Rugi Rp 769 M Usai Dibui 10 Tahun Padahal Tak Bersalah

Novi Cristiastuti - detikSumut
Kamis, 12 Sep 2024 02:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Ilustrasi. (Thinkstock)
Jakarta -

Seorang pria berusia 34 tahun di Chicago, Amerika Serikat (AS), mendapat ganti rugi sebesar US$ 50 juta, atau setara Rp 769,7 miliar. Ganti rugi tersebut diterima pria itu setelah mendekam nyaris selama 10 tahun di dalam penjara atas tindak pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Dilansir detikNews dari AFP, Rabu (11/9/2024), Dewan juri pengadilan di Chicago memenangkan Marcel Brown (34) dalam sidang gugatan pada Senin (9/9). Selain itu pengadilan menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.

Menurut firma hukum Loevy & Loevy yang mewakili Brown dalam gugatannya, ganti rugi sebesar itu merupakan yang terbesar yang pernah diberikan kepada satu penggugat, dalam kasus penjatuhan vonis dan pemenjaraan secara keliru, sepanjang sejarah AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2008 lalu, Brown ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah sebagai kaki tangan dalam kasus pembunuhan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Namun pada tahun 2018, kasus terhadap Brown dibatalkan dan dia kemudian dibebaskan dari penjara, setelah pengacaranya mampu memberikan bukti yang menunjukkan pengakuan yang diberikan kliennya satu dekade lalu diperoleh secara ilegal.

ADVERTISEMENT

"Petugas kepolisian Chicago menguncinya (Brown-red) di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, menginterogasinya tanpa henti, tidak memberinya makanan, berulang kali menolak permintaan panggilan telepon, dan mencegahnya untuk tidur," sebut firma hukum Loevy & Loevy dalam argumennya.

Setelah sidang berlangsung dua minggu di Chicago, dewan juri pengadilan setempat dengan suara bulat menyetujui argumen kuasa hukum Brown "bahwa polisi memaksakan pernyataannya dan memalsukan bukti".

Dewan juri pengadilan pun menetapkan ganti rugi untuk jangka waktu antara penangkapan dan penjatuhan vonis terhadap Brown sebesar US$ 10 juta, dan ganti rugi untuk seluruh waktu yang dihabiskannya di dalam penjara dan setelahnya sebesar US$ 40 juta.

"Keadilan akhirnya ditegakkan bagi saya dan keluarga saya hari ini," ucap Brown di luar pengadilan.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads