Polisi menetapkan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas sebagai tersangka. Tak hanya Prof Khairunnas, seorang dosen bernama Rhony Riansyah juga berstaus yang sama.
Rhony jadi tersangka usai dilaporkan Prof Khairunnas atas dugaan penghinaan saat cekcok dengan dosen. Dalam laporannya, ada 7 dosen yang dilaporkan atas dugaan penghinaan.
"Ada beberapa dosen dilaporkan rektor. Namun yang jadi tersangka satu orang atasnama Rhony," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhony ditetapkan tersangka pada waktu yang sama dengan Prof Khairunnas, yakni 30 Agustus lalu. Tak hanya waktu saja yang sama, pasal yang diterapkan juga terkait penghinaan ringan.
"Sama-sama penghinaan ringan. Rektor itu dilaporkan oleh dosen atasnama Irwandra terkait penghinaan kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," kata Asep.
Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka! |
Setelah menerima laporan rektor dan juga dosen, polisi langsung memeriksa saksi-saksi. Termasuk saksi ahli bahasa terkait kalimat kedua pihak yang dilaporkan atas dugaan penghinaan.
Hasilnya, ahli bahasa menyatakan kalimat yang dilontarkan rektor dan dosen masuk dalam penghinaan ringan. Setelah gelar perkara, polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Pasal yang disangkakan sama, yakni Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan. Jadi sama-sama tersangka dan kita sudah kirim surat panggilan sebagai tersangka pada 11 September mendatang," kata Asep.
Baca juga: Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka! |
(ras/afb)