Hindari 10 Hal Ini saat Azan Berkumandang

Hindari 10 Hal Ini saat Azan Berkumandang

Devi Setya - detikSumut
Kamis, 05 Sep 2024 06:00 WIB
Muezzin Mustafa Kader recites the call to prayer at the Cologne Central Mosque in Cologne, Germany, Friday, Oct. 14, 2022. The Islamic call to prayer is set to sound for the first time from one of Germany’s biggest mosques in Cologne on Friday — but at limited volume. It is part of a project agreed with authorities in the city that has one of the country’s biggest Muslim communities. (AP Photo/Martin Meissner)
Ilustrasi azan (Foto: AP/Martin Meissner)
Medan -

Tahukah detikers ada hal-hal yang dilarang dilakukan saat azan berkumandang. Sebaiknya dihindari karena hukumnya makruh.

Dilansir dari detikHikmah dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, azan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama Hijriah, saat Rasulullah SAW tiba di Madinah.

Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya semua orang tahu apa yang akan mereka dapatkan dengan mengumandangkan azan dan salat berjamaah di shaf paling depan. Bahkan jika tidak ada cara lain kecuali mengundinya, maka mereka semua pasti akan mengundinya." (HR Muttafaq Alaih)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunnah bagi umat muslim untuk mendengarkan azan yang sedang berkumandang dengan khidmat sambil membaca doa. Ada pula beberapa hal yang dilarang dilakukan saat mendengar adzan dan iqamah.

Berikut beberapa hal yang hukumnya makruh dilakukan ketika azan berkumandang dilansir detikHikmah dari dari buku 400 Kesalahan Dalam Shalat karya Mahmud Misri, berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

1. Mengubah Kalimat dan Memanjangkan/Melagukan Azan

Dimakruh bagi umat muslim untuk melagukan/memanjangkan hingga mengubah kalimat-kalimat dalam azan, baik itu mengurangi ataupun menambahkannya. Namun, saat mengumandangkan azan seorang muslim dianjurkan untuk mengindahkan suara.

2. Tidak Menghadap Kiblat

Saat mengumandangkan azan, seorang muazin hendaknya menghadap kiblat. Hal itu hukumnya sunnah. Bagi muazin yang tidak menghadap kiblat maka dihukumi makruh.

3. Membaca Al-Qur'an

Dalam Adab Berdamping dengan Al-Quran (Edisi Kemas Kini) yang ditulis Imam An Nawawi, Mahzab Syafi'i berpendapat, hendaknya seorang muslim yang sedang membaca Al-Qur'an untuk berhenti sejenak jika mendengar azan. Bahkan dianjurkan bagi seorang muslim untuk menjawab setiap lafaz azan dan iqamah.

4. Melakukan Tatswib

Tatswib dapat diartikan mengajak orang untuk salat. Tatswib hukumnya makruh jika dilakukan selain saat azan subuh. Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan Bilal bin Rabbah,

"Rasulullah SAW menyuruhku bertatswib pada waktu Subuh, tetapi beliau melarangku bertatswib sewaktu Isya." (HR Ibnu Majah)

Kenapa hanya saat subuh diizinkan untuk bertatswib? karena saat itu manusia masih tertidur sehingga dinilai perlu dibangunkan untuk melaksanakan salat.

5. Berjalan dan Bercakap-cakap Sewaktu Adzan

Makruh bagi seorang muslim untuk berjalan-jalan dan berbicara ketika azan berkumandang. Dikarenakan dapat merusak maksud dari seruan azan itu sendiri. Bahkan sekalipun obrolan tersebut bertujuan untuk menjawab salam.

6. Muadzin dalam Keadaan Junub dan Berhadas

Seorang muazin hendaknya mengumandangkan azan dalam keadaan suci. Makruh tahrim hukumnya mengumandangkan azan dan iqamah dalam keadaan junub. Azan yang dilakukan oleh muadzin yang dalam keadaan junub harus diulangi. Begitu pun dengan muadzin yang berhadas.

7. Menghentikan Salat

Seorang muslim dilarang untuk menghentikan salat jika mendengar azan atau pun iqamah. Dilarang pula menjawab azan jika sedang salat. Baiknya lebih dulu menuntaskan salat baru menjawab panggilan azan.

8. Melakukan Jual Beli

Dalam surah Al Jumu'ah ayat 9, Allah SWT melarang seorang muslim untuk melakukan jual beli. Dalam ayat tersebut merujuk pada panggilan salat Jumat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Namun, ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, azan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah azan yang dikumandangkan pada masa Rasulullah SAW yakni azan sesudah matahari tergelincir dan sesudah imam duduk di atas mimbar.

"Jual beli dilarang hanya ketika kedua hal tersebut bersama-sama terjadi, yaitu adzan dikumandangkan sesudah matahari tergelincir dan imam berada di atas mimbar," jelas mazhab tersebut.

9. Keluar dari Masjid setelah Adzan

Seorang muslim yang sudah berada di masjid dan azan sudah berkumandang dilarang untuk keluar dari masjid apalagi tak kembali.

Utsman bin Affan meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,

"Siapa yang mendapati adzan di masjid, kemudian dia keluar tanpa hajat dan dia tidak bermaksud kembali lagi, maka dia adalah orang munafik." (HR Ibnu Majah)

Namun, jika ia keluar karena ada udzur maka itu diperbolehkan. Sebagaimana perbuatan Ibnu Umar yang keluar dari masjid dengan tujuan untuk tatswib.

Ulama Syafi'i juga berpendapat makruh hukumnya keluar dari masjid selepas azan tanpa menunaikan salat terlebih dahulu, kecuali karena ada udzur.

10. Mengumandangkan Adzan sebelum Fajar

Ulama mazhab Hambali berpendapat mengumandangkan azan sebelum fajar saat bulan Ramadan hukumnya makruh karena dapat membuat umat muslim terkecoh dan meninggalkan sahur.

Demikian 10 hal yang harus dihindari saat azan. Semoga bermanfaat.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads