Wasekjen DPP PKB Zainul Munasichin mengklaim jika kepengurusan baru hasil Muktamar di Bali telah dikeluarkan SK oleh Kemenkumham. Hal itu disebut Zainul bisa dibuktikan dengan mengecek website silon KPU.
"Hari ini kami adalah musyawarah kerja PKB di Sumut yang tujuan utamanya adalah konsolidasi kepengurusan, kedua sosialisasi hasil hasil muktamar, kemudian juga merumuskan agenda kerja PKB di Sumut, Ini juga menunjukkan jika PKB solid mulai dari DPP hingga yang paling bawah," kata Zainul Munasichin usai kegiatan Muskerwil PKB Sumut di Medan, Senin (2/9/2024).
Dalam Muktamar di Bali, Muhaimin Iskandar kembali terpilih sebagai Ketum, sedangkan Ketua Dewan Syuro adalah Ma'ruf Amin. Kewenangan Dewan Syuro juga disebut tidak ada yang dikurangi di Muktamar Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mukhtar PKB di Bali sudah merumuskan bahwa Muhaimin Iskandar adalah Ketua PKB dan Ma'ruf Amin adalah sekalu Dewan Syuro dan kemarin rapat pleno DPP PKB sudah digelar dan dipimpin langsung oleh Dewan Syuro terpilih, jadi jika ada yang bilang Dewan Syuro itu kewenangannya dikurangi itu hoaks," ucapnya.
Hasil Muktamar di Bali disebut telah diakui oleh Kemenkumham. Hal itu bisa dibuktikan melalui Silon KPU.
"Hasil Muktamar di Bali sudah legitimate secara politik dan sudah disahkan oleh Menkumham, SK Menkumham sudah terbit dan sudah diupload ke Sipolnya KPU. Jadi jika ada yang ingin melakukan muktamar suruh liat Sipol KPU," jelasnya.
Sehingga Zainul menilai jika ada sekelompok orang yang ingin menggelar Muktamar tandingan adalah hal ilegal. Pihak kepolisian diminta untuk menindak jika ada Muktamar tandingan.
"Jika ada yang ingin melakukan muktamar baru selain yang kemarin di Bali kami pastikan ilegal, inskotitusional dan makar secara politik, oleh karena itu sudah bisa ditindak oleh aparat karena pasti melanggar undang-undang Pemilu dan partai politik, karena itu kita harap hal ini tindakan dan diawasi oleh kepolisian, termasuk juga PKB Sumut jika ada yang ingin merongrong kewibawaan PKB," tutupnya.
Untuk diketahui, PKB diterpa wacana muktamar tandingan karena hasil Muktamar ke-6 yang digelar di Bali digugat. Dirangkum detikcom, Minggu (1/9/2024), gugatan atas hasil Muktamar ke-6 PKB ini dilayangkan oleh Mantan Sekjen PKB Lukman Edy.
Surat gugatan telah dikirim ke Majelis Tahkim PKB serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lukman menyebut muktamar itu cacat prosedur dan perlu dilakukan muktamar kembali.
(astj/astj)