Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan UU UU Kesehatan No 17 Tahun 2023. Aturan itu pun sempat bikin heboh.
Menurut Budi Sadikin, penyediaan alat kontrasepsi dari pemerintah tersebut hanya untuk remaja yang sudah menikah. Ia menjelaskan, tak sedikit warga Indonesia yang menikah di bawah usia 20 tahun alias masih remaja.
"Kami menyadari dan posisi kemkes sendiri sebenarnya kita hanya mau memberikan kontrasepsi ini untuk perempuan sudah menikah di bawah 20 tahun. Bahasanya sebenarnya kita inginkan seperti ini," jelas Menkes saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, dilansir detikHealth, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes menegaskan ada risiko yang dialami wanita hamil berusia 20 tahun di antaranya, stunting hingga kematian ibu dan bayi yang tinggi.
Karena itu pihaknya menyarankan agar wanita berusia di bawah 20 tahun dan sudah menikah menunda punya anak sampai cukup usia. Hal itu dilakukan agar terhindar dari risiko kesehatan.
"Karena dari sisi kesehatan, kalau ada perempuan yang hamil di bawah usia 20 tahun, itu sudah terbukti bahwa mortality rate untuk anaknya, mortality rate untuk ibunya," kata Menkes.
Untuk itu pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah dilakukan agar mereka yang masih berusia di bawah 20 tahun dapat menunda kehamilan.
"Budaya di Indonesia banyak yang menikahnya di bawah 20 tahun. Sehingga untuk itu kita memberikan alternatif supaya tetap bisa menikah di bawah 20 tahun, tetapi kalau bisa tundalah kehamilannya sesudah 20 tahun, karena itu akan meningkatkan keselamatan ibunya, anaknya," ucapnya.
(nkm/nkm)