Kemenag Aceh mengungkap data pencatatan pernikahan di Tanah Rencong yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil berbeda jauh. Perbedaan itu disebut adanya calon pengantin yang tidak melakukan pencatatan di KUA.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kemenag Aceh Mukhlis, mengatakan, berdasarkan data pernikahan yang tercatat di KUA pada tahun 2023 sebanyak 36 ribu perkawinan. Sementara di Disdukcapil disebut data yang tercatat mencapai 60 ribu peristiwa pernikahan.
"Itu persoalan besar, tapi itulah adanya pernikahan yang tidak tercatat. Pernikahan yang tidak tercatat bisa jadi nikah siri yang terjadi di desa-desa atau lainnya," kata Mukhlis kepada wartawan usai kegiatan Ngobrol Program Prioritas dan Informasi Kemenag (Ngoppi) di salah satu cafe di Banda Aceh, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhlis menjelaskan, pengantin yang melaporkan pernikahan di Disdukcapil saat mengurus kartu keluarga otomatis tercatat datanya di instansi tersebut. Sementara di KUA, calon pengantin tidak melakukan pencatatan.
"Pengantin tidak melapor ke KUA pernikahannya. KUA datanya sudah cukup baik karena Simkah dan tercatat semuanya," jelas Mukhlis.
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyebutkan, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data dengan Disdukcapil sehingga jumlah pernikahan yang tercatat sama. Salah satu faktor perbedaan data saat ini disebabkan adanya pengantin yang tidak melaporkan pernikahan.
"Makanya kita duduk hari ini kita harapkan datanya sama. Setelah nikah data di KUA tercatat juga di Disdukcapil. Jadi adanya koordinasi dan kolaborasi sehingga sinkronisasi data bisa terwujud," jelas Azhari.
"Intinya adalah satu data, itu informasi juga lebih akurat," sambungnya.
(agse/dhm)