Kata Cak Imin soal Peluang PKB Usung Anies usai Putusan MK

Kata Cak Imin soal Peluang PKB Usung Anies usai Putusan MK

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 13:41 WIB
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkejut saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat revisi Undang-Undang Pilkada. Cak Imin mengaku tidak mengetahui agenda tersebut dibahas hari ini oleh DPR.
Cak Imin (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai mengusung calon kepala daerah di Pilkada jadi angin segar bagi pencalonan Anies Baswedan. Apakah PKB masih membuka peluang untuk mengusung Anies? Begini jawaban Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin enggan menjawab langsung pertanyaan media terkait hal itu. Ia hanya menegaskan bahwa PKB saat ini sudah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kita kan sudah gabung dengan koalisi KIM," kata Cak Imin dilansir detikNews, Jumat (23/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menjadi salah satu kandidat dengan elektabilitas yang tinggi di Pilgub DKI Jakarta. Namun ia terancam tak bisa maju karena belum mendapat partai yang mengusung. 12 partai sudah bergabung ke KIM Plus dan mengusung Ridwan Kamil - Suswono. Sementara PDIP terhalang jumlah kursi.

Namun putusan MK soal ambang batas partai di Pilkada membuka kembali peluang Anies maju.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah putusan MK itu bisa membuat PKB berpaling dan mengusung Anies di Pilgub Jakarta, Cak Imin menjawab diplomatis.

"Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Cak Imin.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads