Sebanyak 21 pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh Jaya mengikuti sidang isbat nikah untuk memperoleh dokumen pernikahan. Beberapa pasangan belum memiliki buku nikah karena menikah saat konflik Aceh berkecamuk.
"Pernikahan mereka sebelumnya belum tercatat baik karena alasan konflik atau buku nikah hilang karena tsunami," kata Kakankemenag Aceh Jaya Amirullah Djakfar dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Sidang isbat pernikahan itu digelar Mahkamah Syar'iyah Calang di Desa Pasie Teubeu, Kecamatan Pasie Raya, Selasa (13/8) kemarin. Pasutri yang sudah berumur duduk di sebuah ruangan tempat sidang di luar gedung pengadilan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mahkamah serta panitera pengganti duduk menghadap mereka. Pasutri yang mengikuti isbat nikah berasal dari beberapa desa di kecamatan tersebut.
Menurut Amirullah, nikah harus dicatat sebagai bukti sahnya pernikahan. Selain itu, pencatatan nikah juga diperlukan untuk mempermudah berbagai pengurusan.
"Pencatatan itu juga untuk menjamin hak-hak anda dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun, melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris," jelas Amirullah.
Ketua Mahkamah Syari'ah Calang Khaimi menyebutkan, sidang isbat nikah digelar bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah mengikuti persidangan, pernikahan pasutri tersebut akan tercatat.
"Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili," ujarnya.
"Data-data yang kami terima telah diverifikasi dan dilanjutkan dengan sidang, tentu sesuai dengan syarat dan ketentuan terpenuhi, secara hukum," lanjut Khaimi.
Baca juga: PDIP Dukung Mualem di Pilgub Aceh |
(agse/afb)