Aturan baru pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja bikin heboh. Aturan itu tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut diatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja. Namun tidak ada penjelasan lebih detail mengenai poin pengaturan soal penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memberikan penjelasan mengenai aturan itu. Menurutnya pelayanan kontrasepsi dalam aturan tersebut tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ujar dr Nadia dilansir detikHealth, Selasa (6/7/2024).
Lebih rinci terkait aturan itu, kata dia, nantinya akan dicantumkan dalam Permenkes.
"Aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam aturan tersebut diatur penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja. Dalam Pasal 103 ayat 4. diawali dengan pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, mulai dari mengetahui sistem, fungsi, sampai proses reproduksi.
Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," imbau PP yang diteken Jokowi Jumat, (26/7/2024).
Soal alat kontrasepsi juga disinggung dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:
- deteksi dini penyakit atau skrining;
- pengobatan;
- rehabilitasi;
- konseling; dan
- penyediaan alat kontrasepsi.
Artikel ini telah tayang di detikHealth dengan judul: Penjelasan Kemenkes RI soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar |
(nkm/nkm)