Maju Pilkada 2024, 34 Pj Kepala Daerah Mundur

Maju Pilkada 2024, 34 Pj Kepala Daerah Mundur

Anggi Muliawati - detikSumut
Senin, 05 Agu 2024 20:21 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Tito Karnavian (Foto: Dok. Kemendagri)
Medan -

34 penjabat (Pj) kepala daerah mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pj kepala daerah itu mundur karena ikut berkontestasi di Pilkada serentak 2024.

"Sampai 17 Juli yang mengundurkan diri, 34 yang mundur sampai hari ini untuk ikut dalam kontestasi (pilkada)," ujar Tito dilansir detikNews, Senin (5/8/2024).

Permohonan pengunduran diri itu saat ini sedang diproses. Untuk memproses penggantinya membutuhkan sedikit Waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memerlukan waktu untuk melakukan pergantian ini, nanti kita minta nama dari DPRD, kalau Bupati, Walkot, Pj gubernur siapa yang bagus, dari kementerian lembaga, ada sidang pra TPA eselon I sejumlah lembaga," ungkapnya.

"Inilah kita memerlukan waktu ini lah sehingga saya minta tanggal 17 Juli sudah memberikan informasi siapa yang akan ikut kontestasi, kalau mundur lebih tepat," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Tito memastikan pihaknya tak akan menghalangi hak politik setiap warga negara. Meski begitu, menurut dia, ada tata cara yang perlu dilakukan.

Tito menyampaikan, untuk ASN, TNI-Polri pun diwajibkan mundur jika akan maju dalam kontestasi pilkada. Tito menyebut mereka dapat mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri ASN, TNI Polri. Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan statusnya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat," tuturnya.




(astj/astj)


Hide Ads