14 Siswa SD di Palembang Keracunan Minuman Semprot

Regional

14 Siswa SD di Palembang Keracunan Minuman Semprot

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Kamis, 01 Agu 2024 14:00 WIB
Siswa SD di Palembang dilarikan ke rumah sakit diduga keracunan jajanan sekolah.
Siswi SD keracunan minuman semprot berperisa di Palembang (Foto: Istimewa Dinas Pendidikan Kota Palembang)
Palembang -

Belasan siswa di SDN 39 Paembang diduga keracunan usai mengonsumsi minuman semprot berperisa. Akibatnya sejumlah siswa mesti dirawat di rumah sakit. Hal itu diungkap Plt Kepala BBPOM Palembang Teddy Wirawan.

"Ada 14 siswa yang mengonsumsi (minuman semprot berperisa), ada 12 yang bergejala. Nah, 4 siswa di antaranya dirawat di RS Bunda Palembang," ujarnya, dilansir detikSumbagsel, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, minuman botol semprot berperisa tersebut sudah habis izin edarnya berdasarkan nomor yang tercatat di data situs Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap produsen minuman botol semprot tersebut ," ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, empat siswa kelas IV SDN 39 Palembang mengalami keracunan usai mengonsumsi minuman botol semprot berperisa. Namun, saat BBPOM, Dinkes Palembang, polisi, dan Disdik Kota Palembang meninjau sekolah tersebut, terungkap 14 siswa yang mengonsumsi minuman botol semprot berperisa, dengan 12 anak bergejala dan selebihnya tanpa tanda mengkhawatirkan, sehingga tidak dirawat di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

Minuman botol semprot berperisa sebelumnya terdaftar di BBPOM dengan nomor MD266631013261. Namun ketika dicek, masa izin edarnya sudah habis sejak 2023. Hasil pencarian di situs BBPOM, jajanan tersebut diproduksi di Jakarta dan Tanggerang.

"Izin Edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa habis," ungkapnya.

Pihak BBPOM Palembang juga telah melakukan pemeriksaan sampel terhadap minuman anak-anak tersebut. Hasilnya nanti akan disampaikan ke BBPOM Pusat. BBPOM Palembang juga akan melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman berbahaya di kantin-kantin sekolah.

"Pengawasan jajanan anak sekolah dilaksanakan beriringan dengan pengawasan produk obat dan makanan yang beredar, dikawal dengan program prioritas nasional PJAS kerjasama dengan lintas sektoral, Dinas pendidikan kesehatan," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads