Istilah pinjaman online (Pinjol) mulai melekat di masyarakat. Namun istilah tersebut dinilai mengarah pada pinjaman yang ilegal yang meresahkan masyarakat. Untuk itu, ada rencana untuk mengganti istilah pinjol tersebut.
Hal itu diungkap Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar. Ia mengatakan, tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending.
"Lagi kita godok (istilah baru). Target kita tahun ini (sosialisasi)," kata Entjik dilansir detikFinance, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Entjik belum bisa memberikan detail mengenai istilah baru yang akan digunakan untuk industri tersebut ke depannya. Saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Ia menyebut ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.
Menurutnya, industri tersebut sepakat untuk mengubah istilah pinjol karena istilah tersebut kerap dikaitankan dengan praktik ilegal. Dengan diubahnya istilah pinjol tersebut nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.
"Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi," jelasnya.
Baca juga: Pinjol Mau Ganti Istilah, Jadi Apa Ya? |
Dia mengaku industri fintech P2P Lending kerap jadi sasaran bila ada kasus yang melibatkan pinjol ilegal. Padahal, menurutnya, pelaku bukan anggota AFPI.
Menurutnya kasus pinjol yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak pinjol ilegal. Diantaranya perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan.
"Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay latter itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol," ujar dia.
(nkm/nkm)