Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang anggotanya atau Nahdliyin untuk bekerja sama dengan organisasi atau lembaga yang terafiliasi dengan Israel.
Larangan itu termuat dalam surat instruksi yang sebenarnya sudah dikeluarkan pada 2021 lalu, namun kini PBNU kembali menegaskan larangan tersebut melalui surat resmi dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menjelaskan, surat pelarangan Nahdliyin untuk kerja sama dengan lembaga-lembaga terafiliasi Israel tersebut terbit pada era Kiai Said namun ditegaskan kembali di masa kepengurusan Gus Yahya. Amin menyebut, surat pelarangan itu tidak pernah direvisi atau dicabut dan masih berlaku hingga kini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplisit di dalam surat itu 'kan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj," kata Amin Said Husni dalam keterangan resmi, dilansir detikNews, Sabtu (20/7/2024).
Dalam pelarangan tersebut juga disebutkan jelas lembaga-lembaga seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya.
"Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Penegasan terhadap larangan dan terbitan surat resmi baru tersebut dilakukan buntut lima orang nahdliyin yang bertolak ke Israel dan bertemu Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU yang bikin heboh.
"PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU," tegasnya.
(nkm/nkm)