Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkap syarat yang harus dipenuhi Indonesia agar bisa jadi negara maju. Apa saja?
Syarat tersebut sekaligus bisa membuat Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income country) menuju negara berpendapatan tinggi (high income country).
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam sesi wawancara dengan Produser Senior dan reporter Media Jerman Deustche Welle Arthur Sullivan. Topik wawancara tersebut mengenai potensi Indonesia sebagai kekuatan global dan satu dekade terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani tidak banyak negara di dunia yang dapat mencapai status negara maju dan berpendapatan tinggi. Sebagian besarnya terjebak sebagai negara dengan status middle income atau berpendapatan menengah.
"Saya menjelaskan bahwa tidak banyak negara di dunia yang mampu mencapai status negara maju dan berpendapat tinggi, sebagian besar negara di dunia tertahan dalam status pendapatan menengah, sehingga muncul terminologi Middle Income Trap," kata Sri Mulyani dilansir detikFinance dari Instagram resminya @smindrawati,, Sabtu (20/7/2024).
Ia mengatakan, Indonesia perlu investasi pada sumbar daya manusianya jika mau menjadi negara maju. Dia lalu menyebut Indonesia telah mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan.
Syarat kedua, lanjut Sri Mulyani, harus ada pembangunan infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan dan mendorong produktivitas serta mobilitas masyarakat.
"Syarat ketiga dengan melakukan transformasi ekonomi dengan kebijakan hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," imbuhnya.
Selanjutnya, ia menyebut Indonesia harus membangun institusi dan tata kelola yang baik dan bersih sehingga kebijakan yang baik dapat dieksekusi dan dilaksanakan dengan efektif.
Selain itu, dia menegaskan reformasi anggaran pendapatan belanja negara (APBN) menjadi sangat penting sebagai bagian dalam upaya pembangunan Indonesia.
"Dunia dan suasana geopolitik semakin kompleks, Indonesia terus berupaya mencapai cita-cita menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
(nkm/nkm)