Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menjemput 16 orang nelayan Indonesia yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Para nelayan itu diserah terimakan di perairan Malaysia, Tanjung Setapa pada pagi tadi.
Dalam prosesnya, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk memfasilitasi pemulangan menuju Dermaga Batu Ampar, Batam. Proses serah terima melibatkan 3 belah pihak yaitu Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM.
Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto mengatakan pembebasan 16 orang nelayan oleh Malaysia itu berkat kerjasama baik antara kedua negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah melakukan penandatanganan penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia," kata Bambang, Kamis (11/7/2024).
Belasan nelayan asal Kepri itu berasal dari beberapa kabupaten Kota. Sebanyak 13 nelayan berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas.
"Sebanyak 13 orang nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin dan terdampar," ujarnya.
Mulanya, 16 warga Indonesia tersebut ditangkap oleh APMM pada (25/4) karena diduga telah memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal. Kemudian pada (24/6), Pengadilan Johor telah melakukan persidangan terhadap kasus tuduhan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan 16 nelayan tersebut. Dalam persidangan, Hakim memutuskan membebaskan 16 nelayan atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah menjalani proses hukum di Malaysia. Untuk tiga orang lainnya merupakan ABK KM Bintang Jaya 9 yang beberapa waktu lalu hanyut ke Malaysia.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia, menghasilkan keputusan bebas terhadap 13 nelayan ini. Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan," ujarnya.
Usai tiba di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan tersebut kepada Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk di data dan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
(afb/afb)