Spanyol turut melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Justice Court (ICJ) atas kejahatan genosida terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza. Aksi Spanyol tersebut menyusul Afrika Selatan yang lebih dulu melaporkan Israel ke ICJ.
Hal ini disampaikan ICJ lewat akun X resminya (@CIJ_ICJ), Senin (1/6/2024). Spanyol melaporkan Israel ke ICJ pada 28 Juni lalu.
"Spanyol mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ('Konvensi Genosida'). Dalam deklarasinya, Spanyol menyatakan bahwa Konvensi Genosida merupakan instrumen penting dalam hukum internasional untuk pencegahan dan penghukuman genosida," demikian tulis ICJ dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan terbaru tersebut, Afrika Selatan dan Israel diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi intervensi Spanyol.
Selain Spanyol, negara lain yang turut bergabung dengan Afrika Selatan melaporkan Israel ke ICJ di antaranya, Nikaragua yang sudah bergabung sejak 23 Januari lalu. Kemudian diikuti Kolombia tanggal 5 April, Libya tanggal 10 Mei, Meksiko tanggal 24 Mei, dan Palestina tanggal 31 Mei.
Untuk diketahui, International Court of Justice (ICJ) merupakan Pengadilan Keadilan Internasional. Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia tersebut menjadi badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN).
Mengutip situs resminya, ICJ adalah badan peradilan utama PBB yang didirikan berdasarkan Piagam PBB, pada bulan Juni 1945 dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Pembentukan ICJ ini merupakan puncak dari proses panjang pengembangan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Kantor ICJ sendiri berlokasi di Istana Perdamaian di Den Haag (atau The Hague dalam bahasa Inggris), Belanda dan menjadi satu-satunya badan PBB yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat.
(nkm/nkm)