Kepsek SMAN 8 Medan Bantah Tak Naikkan Siswi gegara Ortu Laporkan Pungli

Kepsek SMAN 8 Medan Bantah Tak Naikkan Siswi gegara Ortu Laporkan Pungli

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 24 Jun 2024 16:17 WIB
Keterangan pers SMAN 8 Medan soal siswi tak naik kelas diduga karena laporan soal pungli. (Istimewa)
Foto: Keterangan pers SMAN 8 Medan soal siswi tak naik kelas diduga karena laporan soal pungli. (Istimewa)
Medan -

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah jika pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah. Siswi tersebut tidak dinaikkan dikarenakan kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.

"Hasil rapat dengan Dewan Guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari," kata Rosmaida Asianna Purba, Senin (24/6/2024).

"Kebetulan memang kalau di semester 1 anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosmaida menyebutkan jika siswinya mulai sering tidak masuk sekolah sejak Februari 2024. Dia sendiri dilaporkan melakukan pungli pada Februari.

"Jadi anak ini saya lihat dari absensinya guru BK-nya itu mulai banyak absennya di Februari dan kebetulan saya itu dilaporkan mulai Februari," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Rosmaida mengaku sempat mengundang orang tua siswi itu sebanyak 4 kali untuk membahas soal anaknya sering tidak masuk. Rosmaida khawatir laporan itu membuat anak kerap tidak masuk sekolah, namun orang tua siswi ternyata tidak hadir.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, absensi dari kehadiran maksimal 10 persen atau 27 hari. Sehingga siswi tersebut bersama satu murid lainnya tidak naik kelas karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

"10 persen dari hari efektif ditetapkanlah 27 hari, memang itu kurikulum 2013 sesuai permendikbud 23 tahun 2016. Dua orang (tidak naik kelas) dengan kurikulum 2013, alasan ketidakhadiran tanpa keterangan," ujarnya.

Rosmaida pun menjelaskan jika siswi tersebut merupakan kelas XI dan hendak naik ke kelas XII. MS sendiri disebut bukan siswi berprestasi dan meraih ranking 28 dari 33 di kelas.

"Kalau prestasi itu anak ini nomor urut 28 dari 33 orang, kalau masalah nilai anak ini tak masalah, tapi berprestasi sepengetahuan kami tidak ada berprestasi. Ranking ke-28 dari 33 orang. Ini semester 2 ini," ungkapnya.

Ia pun mengaku belum dipanggil Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini. Rosmaida mengaku akan menunggu arahan dari dinas pendidikan, namun dia enggan mengubah keputusan terkait tidak naik kelasnya siswi tersebut.

"Kalau ada masukan anak ini lebih baik kenapa tidak, tapi tidak mengubah ketentuan daripada sekolah karena itu menjaga integritas kami, kami lihat nanti perintah dari pimpinan gimana," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, satu video memperlihatkan seorang pria yang protes anaknya tidak naik kelas viral di media sosial. Anak dari pria itu disebut tidak naik kelas karena melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh kepala sekolah.

Narasi dalam video yang dilihat, Sabtu (22/6), menyebut jika anak dari pria itu bersekolah di SMA Negeri 8 Medan. Pria tersebut menyebut alasan sekolah mengambil tindakan seperti itu karena anaknya sering tidak hadir ke sekolah.

"Alasannya karena absen," ucap pria itu menjelaskan alasan anaknya tidak naik kelas dari keterangan pihak sekolah.

Namun pria itu tidak yakin anaknya tidak naik kelas karena persoalan absensi. Dia menduga, anaknya tidak naik kelas karena dia pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah.

"Karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungutan liar," ucap pria itu.




(nkm/nkm)


Hide Ads