DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Gepeng yang Kembali Marak di Banda Aceh

DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Gepeng yang Kembali Marak di Banda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 21 Jun 2024 15:01 WIB
A pathetic homeless man begs on the sidewalk.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/RapidEye)
Banda Aceh -

Anggota DPR Kota Banda Aceh Musriadi meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kota (Pemkot) untuk menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kembali banyak berkeliaran. Penertiban perlu dilakukan karena Tanah Rencong bakal menggelar PON XXI.

"Kami mendesak Pj gubernur dan Pj Wali Kota Banda Aceh melalui instansi terkait menuntaskan dengan serius untuk menertibkan masalah ini sehingga tidak terus berulang-ulang," kata Musriadi dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Musriadi menyebutkan, keberadaan gepeng di Banda Aceh saat ini diduga menjadi bisnis yang dilakukan kelompok terorganisir. Jumlah para peminta-minta saat ini disebut terus meningkat sehingga mudah ditemui di persimpangan jalan maupun pusat-pusat keramaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai keberadaan gepeng sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Politikus PAN itu meminta Pemerintah Aceh dan Pemko Kota Banda Aceh bersinergi dan segera bekerja sama dengan melibatkan lintas sektor untuk menertibkan mereka.

"Persoalan pengemis juga menjadi gambaran permasalahan di ibu kota Provinsi Aceh. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan terus bertambah dan menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat. Maka diperlukan sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini," ujar Musriadi.

ADVERTISEMENT

"Pemberantasan gepeng tidak hanya mengangkut mereka yang meminta-minta di jalan, tapi ada aktor di belakangnya dan ini yang perlu ditindak. Penanganan ini harus melibatkan semua sektor agar dapat diselesaikan," lanjutnya.

Musriadi mendesak Pemerintah Aceh segera mengungkap jaringan pengemis yang terorganisasi karena keberadaan mereka sudah sering dikeluhkan masyarakat. Dia mencium adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi mereka.

"Tindakan mengorganisasi dan mengeksploitasi anak-anak menjadi pengemis merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, maka ini sudah sepatutnya ditindak," jelasnya.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads