Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemkab Bengkalis memastikan siap mengucurkan dana Rp 2,5 triliun untuk pembangunan jembatan Bengkalis. Kepastian itu usai rapat bersama, kemarin.
Pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang akan menjadi jembatan terpanjang di Indonesia ini membentang 6,1 kilometer. Jembatan akan didesain istimewa dengan sistem buka tutup.
Hadir dalam rapat Direktur pelaksanaan pembiayaan infrastruktur Kementerian PUPR, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Direktur Pembinaan Pengembangan Pembangunan Bappenas. Hadir pula Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto serta pejabat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersama Bupati Bengkalis melakukan FGD bersama Kementerian PUPR dan Bappenas. Kami mengundang pusat untuk membahas skema terhadap pembayaran, apakah nanti polanya menggunakan APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), atau budget sharing," kata SF saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: NasDem Usung 3 Petahana Maju di Pilkada Riau |
SF mengaku telah menyampaikan semua terkait pembangunan tersebut. Ia tak ingin kemudian hari salah melangkah dan proyek tersebut bermasalah.
"Kita sudah sampaikan curhatan kita agar ke depan jangan salah melangkah kita. Inikan uang negara, uang rakyat, jangan sampai niat baik ini nantinya menjadi masalah. Justru itu kita undang mereka ke sini, bentuk skema apa yang pas," kata SF.
Bahkan, dalam FGD terungkap skema yang ideal adalah menggunakan KPBU. Untuk itu, Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis siap mengucurkan dana Rp 2,5 triliun.
"Kita akan menyiapkan dana Rp 2,5 triliun, nanti Pemprov Riau Rp 1,5 triliun, Pemkab Bengkalis Rp 1 triliun. Sisanya nanti apakah dibantu APBN atau investor, yang penting kita ikut kontribusi karena ingin jembatan ini segera terwujud," katanya.
SF Hariyanto menilai masih perlu dilakukan pertemuan lebih lanjut untuk mempertajam skema teknis. Sehingga segala proses pembayaran nantinya tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Yang terpenting dari pola ini kita tidak melanggar aturan, jangan sampai melanggar Permendagri karena ada aturannya dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2016 tentang KPBU. Maka ke depannya akan ada rapat lanjan dipusat, kita akan pertajam skemanya seperti apa. Jadi jangan sampai ada aturan yang kita langgar nantinya," tegas SF.
(ras/dhm)