HKBP Tolak Ikut Terlibat Kelola Tambang yang Diberi Pemerintah

HKBP Tolak Ikut Terlibat Kelola Tambang yang Diberi Pemerintah

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 10 Jun 2024 09:40 WIB
Gereja HKBP Sudirman
Foto: Ilustrasi. Gereja HKBP Sudirman (Istimewa)
Medan -

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyikapi soal polemik ormas yang diberi hak untuk mengelola tambang mineral dan batu bara yang diberikan oleh pemerintah. HKBP menolak ikut terlibat dalam pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah itu.

Hal itu diketahui dari pernyataan tertulis yang diunggah di website resmi HKBP. Pernyataan tertulis tersebut ditandatangani oleh Ephorus HKBP Pdt Robinson Butarbutar.

"Sehubungan dengan itu, sebagai Gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi seperti solar energi, wind energi dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan," demikian isi keterangan tertulis HKBP yang dilihat, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, HKBP menyatakan tidak akan melibatkan diri dalam pengelolaan tambang. HKBP juga menekankan agar pemerintah bersikap tegas terhadap penambang yang tidak patuh terhadap aturan tentang ramah lingkungan.

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi peluang kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 itu merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6).

Sejumlah ormas keagamaan telah menyatakan sikap tidak terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Namun ada juga yang masih mempertimbangkan dan melakukan kajian terkait PP tersebut.




(mjy/mjy)


Hide Ads