Umumnya akikah dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran si bayi, tetapi tak sedikit orang belum melaksanakan akikah. Jumhur ulama sepakat bahwa akikah adalah sunnah muakkad, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah)." (HR. Abu Dawud no. 2842).
Secara istilah akikah diartikan sebagai disembelihnya hewan untuk sang bayi saat rambut anak tersebut dipotong. Sedangkan kurban diartikan sebagai salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam setiap tanggal 10 Zulhijah dengan menyembelih hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bisakah pelaksanaan akikah dan kurban dilaksanakan berbarengan? Yuk simak informasi berikut
Hukum Akikah dan Kurban
Utamanya akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak terlaksana bisa dilakukan sebelum si bayi balig. Ketika bayi tersebut telah balig maka kesunnahan akikah dapat gugur dari kedua orang tuanya dan si anak boleh (memang sebaiknya) mengakikahkan dirinya sendiri.
Dilansir dari laman NU Online menurut Imam Romli, seseorang bisa mendapat pahala kedua-duanya apabila tanggal 10-13 Zulhijah ia niat berakikah dengan jumlah hewan berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) maka pahalanya berlipat ganda.
(مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)
Artinya : [Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Imam Romli berpendapat, seseorang yang belum diakikah bisa mengabungkan pelaksanaan kurban dan akikah pada satu hewan akan mendapat dua pahala sekaligus. Namun tidak dibenarkan menyatukan niat untuk dua ibadah itu.
Ibnu Hajar Al Haitami berpendapat bahwa bagi orang yang belum diakikah oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurban itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga berakikah.
فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397) وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة
Artinya: "Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban". Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah"
Penanganan Daging Akikah dan Pendistribusiannya
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaksana akikah dalam penanganan daging dan pendistribusiannya, seperti:
1. Tidak mematahkan tulangnya
hendaknya daging akikah dipotong sesuai tiap ruas atau persendian tulang. Hal ini sebagai simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diakikahkan.
2. Menyedekahkan daging akikah yang telah dimasak kepada fakir miskin
Sebab hal ini lebih disunnahkan daripada menyedekahkannya dalam keadaan mentah. Tetapi jika pelaksanaannya digabung dengan kurban, maka daging yang disembelih harus diberikan dalam keadaan mentah (segar).
Demikian informasi mengenai hukum melaksanakan akikah dan kurban sekaligus, semoga dapat bermanfaat untuk detikers.
Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)