Masyarakat Dilarang Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Polisi Ingatkan Sanksi Pidana

Masyarakat Dilarang Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Polisi Ingatkan Sanksi Pidana

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 03 Jun 2024 21:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat diimbau agar tidak ikut menyebarluaskan video viral seorang ibu yang melecehkan anaknya sendiri di Pondok Aren, Tangsel. Polisi pun mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila.

"Mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir detikNews, Senin (3/6/2024)

Ade Ary kembali menegaskan agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan video pelecehan tersebut. Sebab penyebarnya bisa diproses secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan undang-undang atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," tegasnya.

Sebelumnya video pelecehan ibu terhadap anak kandungnya yang di bawah umur, viral di media sosial. Adapun wanita dalam video tersebut berinisial R.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6) malam. Peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023.

R yang juga ibu kandung korban kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus tersebut, R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diancam Disebar Foto Bugil

Kepada polisi, sebelum mengirimkan video pelecehan kepada anaknya itu, R mengaku diminta untuk mengirimkan foto bugil ke akun Icha Shakila. R dijanjikan akan dikirim uang.

Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, R pun mau menurutinya. Namun, setelah ia mengirimkan foto bugil, sosok 'Icha Shakila' kembali memintanya untuk membuat video dengan gaya dan skenario sesuai dengan permintaannya, yakni melakukan pelecehan kepada anak R sendiri.

"Pada tanggal 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," paparnya.

Usai video dikirimkan, janji tak kunjung direalisasikan. R tidak dikirimi uang tersebut dan sosok 'Icha Shakila' menghilang.

Video tersebut kemudian viral di media sosial. R kemudian menyerahkan diri ke polisi.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads