Presiden Joko Widodo menetapkan iuran baru untuk masyarakat yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun baru diumumkan, program tersebut menuai kritik hingga penolakan. Dalam skema Tapera tersebut nantinya gaji pekerja akan dipotong 2,5% setiap bulannya dan 0,5% ditanggung perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara terkait penolakan terhadap Tapera tersebut. Menurutnya penolakan terjadi karena karena kurangnya sosialisasi program baru tersebut kepada masyarakat.
"Tentu (ada penolakan) kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana," kata dia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga juga tak berkomentar banyak saat ditanya kemungkinan diundur kebijakan tersebut karena banyaknya penolakan. Ia menyebut langkah sosialisasi mendalam harus dikedepankan baru kemudian pihaknya akan melakukan peninjauan kembali.
Iuran Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dana yang terhimpun dalam program tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut pasti akan diimplementasikan karena diatur dan dikuatkan dalam undang-undang.
(nkm/nkm)