Polda Metro Jaya mengungkap praktik jual beli video porno anak lewat media sosial. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap pria berinisial DY (25). DY menjual video porno anak tersebut lewat aplikasi X dan Telegram.
"Peran (pelaku) mencari video-video pornografi anak, kemudian menjual video tersebut melalui media sosial Telegram," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dilansir detikNews, Kamis (30/5/2024).
Usai menangkap DY, polisi juga mengecek ponsel DY dan mendapati bukti jual beli video porno anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil cek didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, di mana target mengakui segala perbuatannya," ujarnya.
Pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya berikut barang bukti yakni satu ponsel merek POCO M4 pro 5G dan satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi jual beli video porno.
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengelola akun yang menjual konten video porno tersebut. Pembeli konten tersebut harus membayar Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.
Simak Video 'Polisi Bongkar Jual Beli Video Porno Anak di Bawah Umur':