Anggota PPK Madina Diduga Setor Uang Rp 5 Juta Agar Lolos, Ini Kata KPU

Anggota PPK Madina Diduga Setor Uang Rp 5 Juta Agar Lolos, Ini Kata KPU

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 29 Mei 2024 21:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Mandailing Natal -

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga menyetor uang saat proses seleksi agar diloloskan. Jumlah uang yang disetor sebesar Rp 5 juta per orang.

Hal itu diketahui dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.

Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang muka PPK, bg **," demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat, Rabu (29/5/2024).

Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp 3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp 2 juta lagi akan dibayar kemudian.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan membantah adanya penyetoran uang untuk seleksi. Dia mengaku tidak menerima atau meminta uang dalam proses seleksi PPK.

"KPU Madina tidak pernah menerima atau meminta biaya apapun terkait seleksi badan adhock kepada pendaftar atau calon penyelenggara badan adhoc," kata Muhammad Ikhsan saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

Ikhsan menyebutkan akan memproses jika informasi soal adanya kutipan saat seleksi. Pihaknya akan memberikan sanksi terkait hal itu.

"Kalau benar dan terbukti akan kami proses sesuai aturan yang ada, jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ucapnya.

"Ada prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik di KPU bisa datangnya dari pengaduan bisa dari temuan KPU," imbuhnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads