Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku sudah mengetahui jika ketiga pelaku pencurian di rumah dinas sudah ditangguhkan penahanannya oleh Polrestabes Medan. Selain itu, Bobby mengungkapkan jika pelaku yang bertugas sebagai juru masak dan anggota Satpol PP sudah mengundurkan diri.
Bobby mengatakan jika tujuan Pemkot Medan melaporkan aksi pencurian tersebut untuk pencatatan pelaporan aset Pemkot Medan. Karena barang yang dicuri disebut milik Pemkot Medan.
"Kebutuhannya kan untuk laporan, contoh mobil dinas nya Pak Sekda hilang, tentunya beda perlakuannya sama mobil pribadinya yang hilang. Mobil dinas nya yang hilang kan ada pelaporan bagaimana barang aset pemerintah itu tidak terlihat atau tidak tercatat, ini yang menjadi dasar pelaporan," kata Bobby Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya sudah tidak ditahan lagi ya, karena kan kebutuhannya bukan hanya memenjarakan, bukan, tapi laporan administrasi Pemerintah Kota Medan, jadi kalau nggak ada laporan itu bagaimana kami mencatatkan barang itu nggak ada," imbuhnya.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menyebutkan jika pelaku pencurian yang berstatus juru masak dan anggota Satpol PP sudah mengundurkan diri. Mereka tidak dipecat agar tidak kesulitan mencari pekerjaan nantinya.
"Kalau dipecat, mereka mengundurkan diri, kalau dipecat dengan kejadian ini tentunya akan dipecat secara tidak hormat, kalau dipecat secara tidak hormat mencari kerjanya akan sulit karena terlampir pemecatan tidak terhormat," ucapnya.
Menurut Bobby, mereka tidak pantas dihukum selamanya dengan cara dipecat. Pemkot Medan, kata Bobby, masih memikirkan agar mereka tidak kesulitan mencari pekerjaan.
"Kita tidak menghukum karena kejadian ini kemudian menghukum selamanya, nggak, tapi kita pikirkan juga kalau dihukum dengan cara dipecat, itu sulit mencari kerja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangguhkan penahanan tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ketiga tersangka tersebut adalah personel Satpol PP, juru masak hingga suami juru masak.
"Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Minggu (26/5).
Penangguhan penahanan tersebut atas permohonan keluarga tersangka. Sehingga Polrestabes Medan mengabulkan permohonan tersebut.
"Karena keluarga dari tersangka mengajukan permohonan dan kita kabulkan," ucapnya.
Ketiganya sudah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian dengan pemberatan.
Ketiga tersangka adalah juru masak di rumah dinas Walkot Bobby, inisial EN dan AS merupakan petugas Satpol PP. Sementara AD merupakan suami dari EN.
(dhm/dhm)