Nekat Lompat ke Orca, Pria Berusia 50 Tahun Ini Didenda Rp 6 Juta

Nekat Lompat ke Orca, Pria Berusia 50 Tahun Ini Didenda Rp 6 Juta

Tim detikTravel - detikSumut
Minggu, 26 Mei 2024 06:00 WIB
Ilustrasi paus pembunuh
Ilustrasi orca. (Foto: iStock)
Jakarta -

Seorang pria Auckland, Selandia Baru didenda jutaan rupiah karena aksi konyol yang dilakukannya. Dia melompat dari perahu ke arah paus pembunuh, orca.

Dilansir detikTravel dari ABC News, Sabtu (25/5/2024), dalam sebuah video yang viral di media sosial, pria tersebut terlihat dengan sengaja terjun ke arah orca. Akibat ulahnya itu, dia pun telah didenda oleh Departemen Konservasi Selandia Baru (DOC).

Sebuah video yang diunggah ke Instagram pada bulan Februari menunjukkan pria tersebut melompat ke seekor paus orca jantan dewasa dan seekor anak paus yang sedang berenang di dekat kapal di lepas Pantai Devonport, Auckland.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada satu titik dalam video, pria itu terdengar berteriak "Saya menyentuhnya, apakah Anda mendapatkan videonya?"

Sekelompok orang yang berada di atas kapal terdengar tertawa dan bersorak-sorai saat mereka menonton dan merekam situasi tersebut.

ADVERTISEMENT

DOC mengatakan bahwa tindakan dalam video itu tampaknya merupakan upaya yang disengaja untuk menyentuh atau menimpa tubuh paus tersebut. Juga, itu menunjukkan sikap yang mengejutkan dan bodoh terhadap mamalia laut yang dilindungi.

Anggota masyarakat yang prihatin memberi tahu DOC tentang insiden tersebut dan memberitahunya keberadaan tentang video yang diposting online.

Pria tersebut lalu diidentifikasi dan dikenai denda pelanggaran sebesar NZD 600 (Rp 5,9 juta).

Petugas Investigasi Utama DOC, Hayden Loper, menyebutkan bahwa pria berusia 50 tahun asal Auckland ini menunjukkan sikap sembrono yang mengabaikan keselamatan dirinya dan hewan-hewan tersebut.

"Video itu membuat kami benar-benar terkejut. Tindakan pria tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum yang melindungi mamalia laut," kata Loper.

Orca diklasifikasikan sebagai paus di bawah undang-undang konservasi Selandia Baru. Sehingga, adalah hal ilegal ketika berenang bersama atau mengganggunya.

Hayden mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus ketiga dalam beberapa tahun terakhir, di mana konten media sosial telah menyebabkan "penuntutan yang berhasil" bagi DOC.




(dhm/dhm)


Hide Ads