Berantas Judi Online, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

Video News

Berantas Judi Online, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 25 Mei 2024 09:36 WIB
Jakarta - Pemerintah kini semakin gencar memberantas judi online yang merebak di masyarakat. Kominfo pun akan mengenakan denda bagi platform media sosial sebesar Rp 500 juta per konten. Tak hanya itu, Kominfo pun akan memblokir ISP jika masih ditemukan kasus judi online. (mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads