Jika Tak Dibayar, Apakah Utang di Pinjol Bisa Hangus?

Jika Tak Dibayar, Apakah Utang di Pinjol Bisa Hangus?

Tim detikFinance - detikSumut
Sabtu, 18 Mei 2024 12:30 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Medan -

Kini bertebaran aplikasi pinjaman online atau pinjol yang dengan mudah memberikan pinjaman uang tunai ke masyarakat. Uang pinjaman dapat cair dengan cepat dan mudah dengan hanya membunuhkan foto KTP peminjam.

Masyarakat pun mulai banyak yang menggunakan jasa pinjol tak terkecuali pinjol ilegal. Padahal pinjol ilegal tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif yang diatur dalam hukum.

Dilansir detikFinance, pemerintah sempat meminta masyarakat yang meminjam uang pada pinjaman online ilegal agar tidak membayar pinjaman mereka. Sebab pinjaman yang diterima sejak awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nantinya pihak pinjol menagih utang atau pinjaman tersebut, pihak peminjam bisa melapor ke pihak yang berwenang. Namun pinjol ilegal biasanya mengabai cara-cara penagihan yang benar. Mereka kerap menagih utang dengan melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan.

Utang yang diambil dari pinjaman online ilegal tentu saja berbeda dengan pinjaman online yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana jika pinjaman online di layanan peminjaman yang legal tidak dibayar? Apakah pinjaman tersebut bisa hangus?

Dalam aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.

Masa penagihan utang paling lama 90 hari. Jika debitur tidak melunasi utangnya, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Dengan demikian, utang pinjaman online tidak akan hangus jika tidak dibayarkan. Debitur harus tetap harus membayar pinjaman mereka. Justru jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads