PLN Putus Aliran Listrik Pedagang Martabak di Medan

Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak - detikSumut
Kamis, 16 Mei 2024 17:45 WIB
Foto: Petugas PLN memutus aliran listrik (KWH Meter) milik pedagang martabak, di Jalan Gajah Mada, Kota Medan (Dok. Pemkot Medan)
Medan -

PLN Kota Medan ikut dukung Pemkot Medan dalam penertiban parkir liar di atas trotoar. Melalui UP3 Medan Baru, aliran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan dengan mobil dan terparkir di atas trotoar dicabut.

Adapun KWH Meter yang dicabut, yakni yang setiap harinya dipergunakan pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Didampingi personel Dishub Medan, PLN UP3 Medan Baru memutus KWH Meter tersebut pada Rabu (15/5/2024).

Pencabutan KWH Meter itu dilakukan usai beredarnya video petugas Dishub yang meminta martabak gratis ke pedagang. Pasalnya, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

"Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ucap Kadishub Medan, Iswar Lubis, Kamis (16/5).

Iswar mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan ranah Dinas Perhubungan. Jika kendaraan parkir di atas trotoar maka pasti akan ditertibkan.

"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir diatas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan," tegasnya.

Iswar menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas. Akan tetapi untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.

"Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki," pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.



Simak Video "Video DJ di Medan Ngebut Pakai Fortuner, Tabrak Tukang Becak hingga Tewas"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork