Jadwal dan Syarat Pendaftaran IPDN 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran IPDN 2024

Siti Alya Zikriena Poetri - detikSumut
Rabu, 15 Mei 2024 06:30 WIB
Informasi Pelaksanaan SPCP IPDN
Foto: Dok. Instagram/humasipdn
Medan -

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah lembaga pendidikan tinggi kedinasan di Indonesia yang berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

IPDN akan membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2024. IPDN menyelenggarakan program pendidikan yang meliputi program Diploma IV, Sarjana, Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan. Adapun fakultasnya terdiri dari Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat.

Nah bagi detikers yang berminat, berikut detikSumut rangkum jadwal serta persyaratan untuk mendaftar IPDN di tahun ini. Simak sampai akhir, ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran IPDN 2024

Dikutip dari akun Instagram resmi Humas IPDN (@humasipdn.id), berikut jadwal pelaksanaan SPCP IPDN tahun 2024:

  • Pengumuman Pembukaan Seleksi: 14-28 Mei 2024
  • Pendaftaran di SSCASN-BKN: 15 Mei - 13 Juni 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 18 Juli - 6 Agustus 2024

Syarat Pendaftaran IPDN 2024

Informasi mengenai syarat pendaftaran belum diumumkan secara resmi. Meskipun demikian, jika merujuk pada Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun sebelumnya, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut adalah syarat pendaftaran Praja IPDN yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia peserta minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan.
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan Administrasi

  • Calon pendaftar harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA), termasuk lulusan Paket C, bagi mereka yang lulus antara Tahun 2020 hingga 2023, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
    2. Nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
  • Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat pendaftaran, yang dibuktikan dengan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal), akta kelahiran orang tua, surat penempatan pindah tugas orang tua, dan dokumen lain yang berhubungan dengan domisili.
  • Peserta harus menyerahkan Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah (bagi lulusan Tahun 2023).
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP, yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua, dengan cap/stempel basah dari Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran.
  • Pakta Integritas.
  • Alamat e-mail aktif.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan menghadap ke depan, tanpa kacamata, mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos, dengan latar belakang merah.

3. Persyaratan Lain-Lain

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  • Tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan pada telinga atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena alasan keagamaan atau adat.
  • Tidak memiliki tato.
  • Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
  • Belum pernah menikah atau kawin bagi pendaftar wanita, dan belum pernah hamil atau melahirkan.
  • Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Praja IPDN atau dari perguruan tinggi lainnya.
  • Apabila dinyatakan lulus, pendaftar harus: Tidak mengundurkan diri; Bersedia untuk tidak menikah atau kawin selama mengikuti pendidikan; Bersedia diangkat sebagai CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN selama proses pendidikan; Bersedia untuk mentaati semua peraturan yang berlaku di IPDN; Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sesuai dengan Pedoman Tata Kehidupan Praja.
  • Untuk calon pendaftar yang terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak lolos. Setiap calon pendaftar juga hanya diizinkan mendaftar di satu sekolah kedinasan.

Demikianlah jadwal serta syarat pendaftaran IPDN tahun 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers.

Artikel ini ditulis Siti Alya Zikriena Poetri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads