Dalil Larangan Menikah Beda Agama dalam Islam

Dalil Larangan Menikah Beda Agama dalam Islam

Tim detikHikmah - detikSumut
Rabu, 15 Mei 2024 05:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Foto: Shutterstock
Medan -

Menikah beda agama dilarang dalam Islam. Allah SWT melarang umat muslim menikahi seseorang yang bukan Islam. Berikut dalil-dalil larangan menikah beda agama dalam Islam.

Dalam bukunya berjudul Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia, Dr Holilur Rohman, M.H.I menjelaskan pernikahan beda agama bukan fenomena baru. Bahkan sejak zaman sahabat, pernikahan beda agama terjadi. Usman, Hudzaifah dan Jabir bin Abdullah juga pernah melakukan pernikahan beda agama.

Saat itu, laki-laki muslim diperbolehkan menikah dengan perempuan Nasrani atau Yahudi, namun aturan itu tidak berlaku bagi wanita muslim. Wanita muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki Yahudi atau Nasrani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surah Al-Baqarah ayat 221 Allah melarang muslim menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ ٢٢١

ADVERTISEMENT

Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Larangan tersebut juga tertulis dalam surah An-Nur ayat 3:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ ٣

Artinya: "Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."

Dalil lainnya tertulis dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 10 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ١٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dalam buku Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama yang ditulis Mohammad Monib Ali dijelaskan dari al-Shabuni dalam tafsirnya Rawa'i al-Bayan mengutip pendapat al-Alusi, seorang ahli tafsir:

Hammad pernah bertanya kepada Ibrahim tentang pernikahan muslim dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Ibrahim menjawab, "La basa (tidak apa-apa)". Lalu, "Bukankah Allah menegaskan, 'Wa la tankihu al- musyrikat'? (jangan menikahi orang-orang musyrik)" debat Hammad. "Itu kan perempuan-perempuan majusi (penyembah api) dan watsani (penyembah berhala)," jawab Ibrahim.

Kembali ke buku karya Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Imam Nawawi memberi 2 catatan terkait pernikahan beda agama, yakni:

1. Boleh menikahi wanita ahli kitab, tetapi hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah, dan bisa mempengaruhi akidah anak kelak.

2. Saat terjadi perubahan (tahrif) dengan kitab Nabi Isa AS, dan kitab Nabi Musa AS, sejak itu umat Islam tidak boleh menikahi perempuan Yahudi dan Nasrani.

Sementara, MUI dalam Putusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 pun sejalan dengan afirmasi Al-Qur'an tersebut dengan menetapkan perkawinan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Artikel ini telah tayang di kanal detikHikmah dengan judul: Menikah Beda Agama Dilarang dalam Islam, Berikut Dalilnya



(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads