Polisikan Mahasiswa gegara Dikritik, Ini Sosok Rektor Unri Prof Sri Indarti

Riau

Polisikan Mahasiswa gegara Dikritik, Ini Sosok Rektor Unri Prof Sri Indarti

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 09 Mei 2024 12:39 WIB
Rektor Unri Prof Sri Indarti
Foto: Rektor Unri Prof Sri Indarti (Dok. Unri)
Pekanbaru -

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, diduga karena mengkritiknya. Seperti apa sosok Prof Sri Indarti ini? Berikut ulasan singkatnya.

Prof Sri Indarti terpilih menjadi Rektor Unri dalam pemilihan yang digelar pada Rabu (27/7/2022). Sri Indarti berhasil unggul dalam perolehan suara dalam pemilihan daripada dua saingannya yakni Prof Dr H Iwantono MPhill dan Dr Ir Deni Efizon MSc.

Sri Indarti saat itu unggul dengan 48 suara, disusul Iwantono 15 suara dan Deni Efizon 14 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi Unri, Prof Sri Indarti merupakan perempuan yang lahir di Sungai Salak pada 9 Juni 1964. Dia mulai menjadi guru besar di kampus tersebut pada 01 September 2019.

Dia mulai menjabat sebagai Rektor Unri sejak 21 Desember 2022. Dengan ini, Sri Indarti menjadi rektor perempuan pertama di Unri.

ADVERTISEMENT

Sri Indarti Laporkan Mahasiswa

Mahasiswa bernama Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Riau terkait ITE setelah bikin konten video terkait biaya kuliah mahal. Laporan itu dibuat langsung Rektor Unri, Prof Sri Indarti.

"Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya," terang Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu (8/5).

Laporan pengaduan dibuat langsung pada 15 Maret lalu atau sekitar 2 minggu setelah aksi digelar. Laporan atas nama Sri Indarti.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermanda menjelaskan alasan Sri Indarti melaporkan mahasiswanya. Disebutkan, laporan itu karena pernyataan mahasiswa itu dinilai menyinggung harkat dan martabat Sri Indarti.

"Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti Broker Pendidikan'. Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik," ucap Hermanda, Rabu (8/5).




(afb/afb)


Hide Ads