Caleg DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar, Idris Laena menggugat KPU RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait perolehan suara sebesar 30.854 suara yang dinilai ada hilang.
Pengacara Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa menyebut suara versi KPU terjadi kesalahan perhitungan. Sebab, ada dugaan pelanggaran sehingga layak dibatalkan MK dan Idris Laena dimenangkan.
"Kami melihat adanya pelanggaran yang sangat prinsip. Di mana secara nyata telah terjadi pengurangan suara sebanyak 4.505 suara," kata Viktor dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viktor mengatakan pengurangan suara itu terjadi di 5 kabupaten daerah pemilihan. Pengurangan suara terjadi karena adanya ketidakpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang di coblos, antara lambang partai atau kolom partai dengan nama caleg yang juga dicoblos.
Pada kasus itu, Victor menilai seharusnya suara tersebut masuk ke dalam suara calon. Namun, di lapangan suara tersebut masuk menjadi suara partai politik hingga merugikan Idris Laena.
"Namun oleh KPPS dimasukkan menjadi suara partai politik saat perhitungan suara di TPS, sehingga tindakan KPPS tersebut merugikan Idris Laena," kata Viktor.
Selain itu, Victor mengatakan Pasal 53 Angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pada Pemilihan Umum telah jelas mengaturnya.
"Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan. Hal ini tentunya telah merusak prinsip serta kualitas demokrasi," kata Viktor.
Untuk membuktikan pelanggaran ataupun kecurangan tersebut tim kuasa hukum Idris Laena sudah menyiapkan alat bukti yang akan membuktikan adanya pengalihan suara Idris Laena ke partai politik oleh KPPS.
Tak hanya itu, Viktor menjelaskan terdapat hal lain yang menarik dalam perkara ini. Di mana terdapat beberapa anggota KPPS yang terdaftar sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan terdaftarnya di Sistem Informasi Politik (Sipol), yaitu berkaitan dengan data keanggotaan partai politik.
Viktor berharap hakim MK harus memeriksa pokok perkara itu secara serius dan cermat. Sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Oleh karenanya menjadi penting bagi MK sebagai 'The Guardian of Democracy' dan 'The Protector of Citizen Constitutional Rights'. Sebagaimana telah ditunjukan dalam pemeriksaan sengketa pilpres, di mana MK tidak terpenjara dalam persoalan syarat-syarat formil belaka. Namun berani masuk dan memeriksa pokok perkara guna mendapatkan fakta dan mengungkap apakah ada pelanggaran/kecurangan yang terjadi guna memberikan perlindungan hak konstitusional dan menjaga kualitas serta prinsip pemilu yang jujur dan adil," ungkap Viktor.
(ras/dhm)