Kementerian Agama mengimbau jemaah agar tidak tertipu berbagai tawaran berangkat dengan beragam visa selain haji. Sebab kuota haji Indonesia sudah terpenuhi sejak penutupan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada April 2024.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyampaikan imbauan itu menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa nonhaji," pesan Anna dilansir detikHikmah, Minggu (5/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kata Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua. Haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 jemaah. Tak hanya itu Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.
Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Sementara bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK dan PIHK tersebut wajib melapor kepada menteri agama.
"Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," sebut Anna.
Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini juga tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.
Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.
Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.
Anna kembali mengingatkan risiko besar apabila berangkat haji tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tegasnya.
(mjy/mjy)