Penggunaan senjata api (senpi) belakangan ini menjadi pembicaraan karena kelakuan oknum polisi yang menggunakan senpi tidak pada tempatnya. Tapi tahukah detikers penggunaan senjata api sebenarnya diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia loh, hal ini berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat (1).
Selain itu, dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menerangkan tentang prosedur penggunaan senjata api, berikut penjelasannya.
Kapan Polisi Harus Mengeluarkan Senpi
Ketatnya aturan penggunaan senpi juga tertuang dalam Pasal 47 ayat (2), Anggota kepolisian dapat menggunakan senpi untuk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa
- Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat
- Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat
- Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang
- Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa
- Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Prosedur Penggunaan Senpi Anggota Polri
Setiap anggota Polri yang melakukan tindakan menggunakan senjata api harus berpedoman pada prosedur penggunaannya sesuai Pasal 48, sebagai berikut:
A. Petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
B. Sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
1) Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas
2) Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya
3) Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
C. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) tidak perlu dilakukan.
Demikian informasi mengenai kapan polisi harus mengeluarkan senpi dan bagaimana prosedur penggunaanya. Semoga dapat menambah wawasan detikers semua.
Artikel Ini Ditulis Indah Mawarni Mahasiswa Magang Merdeka di detikcom
(astj/astj)