Satu video diduga video call sex (VCS) yang dilakukan caleg terpilih DPRD Seram Bagian Barat, Maluku, berinisial AH dengan seorang wanita ditemukan oleh polisi. Penyebar video itu pun kini diusut polisi.
"Jadi video rekaman VCS anggota DPRD Seram Bagian Barat berinisial AH itu tersebar luas di medsos. Untuk penyebarnya masih kita profiling yah, untuk mencari tahu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena melansir detikSulsel, Minggu (21/4/2024).
Rekaman video mesum itu ditemukan saat anggota Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli cyber di media sosial. Usai ditelusuri, diketahui pemeran pria dalam video itu adalah seorang politikus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AH itu adalah politikus Partai Golkar yang terpilih sebagai anggota DPRD Seram Bagian Barat pada Pemilu 2024. Kita pun melayangkan pemanggilan klarifikasi mengenai rekaman video (VCS) tersebut kepada AH," ucapnya.
"AH mengakui pemeran pria adalah dirinya tanpa ada bantahan maupun alasan apapun," sambungnya.
Untuk mengusut kasus ini, Hujra mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan dari ahli ITE dan ahli pidana terkait video tersebut. Hujra menyebut kasus ini akan ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan.
"Nah, kasus AH masih kita selidiki (penyelidikan), kita selidiki dulu. Kalau memang buktinya sudah kita temukan ada unsur pidananya baru kita naikan ke sidik (penyelidikan) yah," ungkapnya.
"Kalau kesimpulan ahli itu memperkuat unsur pidananya. Ditambah juga bukti tambahan lain baru kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Hujra menjelaskan untuk penyebar masih di profiling termasuk wanita dalam VCS tersebut. Kepolisian akan segera memanggil pemeran wanita dan penyebar video tersebut setelah diidentifikasi.
"Masih kita profiling penyebar rekaman VCS dan wanita di dalam video. Kalau sudah tahu identitas keduanya pasti kita panggil untuk diperiksa," jelasnya.
Dalam kasus VCS ini, penyidik melakukan pengusutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (1)
"Selain ITE kita juga akan tambahkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
(afb/afb)