Satu video yang memperlihatkan seorang TKW asal Madura mengaku dikenai pajak Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia viral. TKW itu dikenai pajak karena membawa pulang emas seberat 5 kilogram (kg).
Narasi dalam video menyebut jika TKW asal Madura itu bernama Risma.
"Sosok TKW bernama Risma mudik bawa oleh-oleh emas dari Arab viral di media sosial. Risma membawa banyak emas yakni lebih dari 3 kilogram saat mudik ke kampung halamannya di Indonesia" tulis akun tersebut melansir detikJatim, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risma disebut pulang melalui Bandara Internasional Juanda. Di sana Risma kemudian dihentikan oleh petugas Bea Cukai.
"Dia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga 360 juta rupiah. TKW Risma adalah seorang pengusaha yang berhasil membawa modal dan membentuk usahanya bisa sukses di Arab Saudi," tambah akun tersebut.
Dalam video itu, Risma juga ditanya oleh seorang pria. Pria itu bertanya soal barang-barang Risma yang dikenai pajak. Risma lantas menjawab pertanyaan pria tersebut.
"Berupa emas, itupun yang dipakai seperti ini, seperti ini, nggak ditimbang," katanya sambil menunjukkan gelang di tangannya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi menyebut bahwa peristiwa itu terjadi sudah lama.
"Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuman sekarang diangkat lagi karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang," ungkap Irwan melalui telepon.
Irwan tidak menceritakan kronologi dari peristiwa itu, sebab sudah terjadi tahun lalu. Selain itu, dia juga menunggu instruksi dari pusat.
"Karena kami satuan vertikal, tentunya kami mengacu ke aturan secara nasional. Namun, hingga saat ini kami menunggu arahan dari kantor pusat. Arahan dari kantor pusat untuk sementara dialihkan ke pusat karena beberapa media pusat juga banyak yang menanyakan," jelasnya.
(afb/afb)