Bobby Nasution mendapatkan dua surat tugas dari DPP Partai Golkar sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan. Tapi, DPD II Partai Golkar Medan berharap agar menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Medan.
Mulai 15 hingga 23 April DPD II Partai membuka penjaringan bakal calon Wali Kota Medan. Nama-nama yang mendaftar nantinya akan diusulkan ke DPD I Golkar Sumut lalu diputuskan oleh DPP Partai Golkar.
"Bahwa penjaringan ini kita mulai hari ini, tanggal 15 April. Kita mulai pada hari ini, dan sampai dengan tanggal 23 April di Sekretariat DPD Golkar Kota Medan," kata Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan DPD Golkar Medan, Zulchairi Pahlawan, Senin (15/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkhairi menyebut para pendaftar nantinya hanya mengisi formulir pendaftaran. Dia memastikan tidak ada biaya yang harus dibayarkan dalam proses pendaftaran ini.
Nama-nama yang daftar nantinya, sebut Zulkhairi, akan dikirimkan ke DPD I Golkar Sumut. Soal keputusan siapa yang bakal diusung, Zulkhairi menyebut hal itu merupakan hak dari DPP Golkar.
"Dan siapapun nanti yang akan direkomendasikan Partai Golkar ini merupakan kebijakan yang diambil DPP Partai Golkar," ucapnya.
Zulkhairi yakin calon wali kota yang akan diusung Golkar nantinya akan dapat menjadi pemenang di Pilkada Kota Medan 2024. Hal ini, sebutnya, karena suara Partai Golkar yang meningkat di Kota Medan.
"Kami punya story, setiap calon wali kota yang kami usung bisa memenangkan kontestasi," sambungnya.
Terkait adanya surat penugasan yang sudah dikeluarkan DPP Golkar, Zulkhairi menyebut proses penjaringan calon Wali Kota Medan tetap harus dilakukan.
"Berkenaan dengan surat penugasan, tahapan ini tetap harus kita laksanakan. Kami berharap memang Pak Bobby Nasution, kami beranggapan (Bobby) sukses memimpin dan membangun Kota Medan ini, bisa mendaftar ke Partai Golkar Kota Medan dan diusung Partai Golkar Kota Medan," tuturnya.
"Dan sangat terbuka juga bagi calon-calon yang lain. Karena surat penugasan itu, DPP menilai, memerintahkan yang bersangkutan untuk turun ke bawah untuk melihat elektabilitasnya. Ini (proses penjaringan) tetap dilakukan sesuai jutlak 03," jelasnya.
(astj/astj)