Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap warga negara yang dinyatakan sebagai wajib pajak. Untuk mempermudah kegiatan administrasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, detikers perlu mengecek status NPWP secara berkala apakah masih aktif atau tidak.
Untuk mengeceknya, detikers tidak perlu ribet mendatangi kantor pajak terdekat. Saat ini sudah terdapat layanan secara online untuk melakukan pengecekan NPWP milikmu. Berikut ini detikSumut rangkum tiga caranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek NPWP Melalui Website DJP
Untuk cara yang pertama, detikers bisa melakukan pengecekan NPWP secara online melalui situs web resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya!
- Buka ereg.pajak.go.id pada browser ponsel atau PC.
- Login menggunakan alamat e-mail atau NPWP dan kata sandi jika sudah memiliki akun sebelumnya.
- Masukan kode captcha yang diminta sebagai verifikasi.
- Setelah berhasil masuk, detikers bisa melihat status Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
2. Cek NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak
Untuk mempermudah wajib pajak, DJP juga telah menyediakan aplikasi M-Pajak yang bisa detikers unduh di Play Store maupun App Store. Sehingga, mengecek NPWP jadi semakin mudah, berikut detailnya!
- Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store pada ponselmu.
- Setelah berhasil mengunduh, buka aplikasi M-Pajak untuk melakukan login menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Setelah itu, kamu akan melihat tampilan status NPWP dan identitas diri wajib pajak. Jika tidak muncul berarti NPWP milikmu belum aktif.
3. Cek NPWP dengan KTP dan KK
Cara yang terakhir, detikers bisa melakukan pengecekan NPWP secara online dengan nomor KTP dan KK. Masih melalui laman resmi DJP, berikut langkah-langkahnya:
- Buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser ponsel atau PC.
- Pilih kategori sebagai orang pribadi atau badan.
- Apabila sebagai orang pribadi, kamu diminta untuk memasukkan nomor KTP dan KK.
- Namun, apabila memilih kategori sebagai badan, kamu akan diminta mengisi nama badan dan No SK Pengesahan AHU.
- Jangan lupa untuk masukkan kode captcha sebagai verifikasi
- Klik tombol cari dan akan muncul informasi NPWP milikmu.
Demikian tiga cara cek NPWP secara online. Semoga bisa membantu ya detikers.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(nkm/nkm)