Syarat Minimal Dukungan Bagi Bacalon Independen di Pilwakot Medan

Syarat Minimal Dukungan Bagi Bacalon Independen di Pilwakot Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 08 Apr 2024 17:20 WIB
Kantor KPU Kota Medan
Foto: Jefris Santama
Medan -

Tahapan Pilwakot Medan 2024 akan segera dimulai pada Mei mendatang, termasuk pendaftaran bakal calon (bacalon) independen atau perseorangan. Lantas berapa syarat minimal dukungan bagi yang maju Pilwakot Medan lewat jalur independen?

Persyaratan bacalon independen Pilwakot diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2). Jumlah syarat minimal dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT) tergantung jumlah DCT di daerah tersebut.

"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," demikian bunyi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (2) yang dikutip detikSumut, Senin (8/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah DPT Kota Medan untuk Pemilu 2024 yang baru berlangsung 1.853.458 orang. Hal itu diungkapkan oleh Agussyah R Damanik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Medan.

"Jumlah DPT Kota Medan pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah 1.853.458 orang," kata Agussyah, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENT

Jumlah DPT itu terdiri dari 947.923 perempuan dan 905.535 orang laki-laki. DPT tersebut tersebar di 6.933 tempat pemungutan suara (TPS) di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan.

Maka bagi yang ingin maju dari jalur independen di Pilwakot Medan harus mendapat dukungan sebesar 6,5 persen dari DCT. Hal itu sesuai dengan Pasal 41 Ayat (2) poin d.

"kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen)," bunyi pasal tersebut.

Setelah dihitung, maka bacalon independen di Pilwakot Medan harus mendapat dukungan minimal dari 120.475 orang. Hal itu dibuktikan dengan surat dukungan dan fotokopi KTP.

Selain itu, 120.475 orang tersebut harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kota Medan. Dengan jumlah 21 kecamatan yang di Medan, maka bacalon independen harus mendapat dukungan 120.475 orang minimal di 11 kecamatan.

Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara



(mjy/mjy)


Hide Ads