Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam. Hal tersebut tertera dalam rukun Islam keempat yakni 'membayar zakat'. detikers bisa mulai membayar zakat dari bulan Ramadan hingga ketika sudah tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadist riwayat Muslim berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fitrah)." (HR. Muslim: 984).
Ketika disibukkan dengan urusan duniawi, ada kemungkinan muslim terlupa untuk membayar zakat. Lalu. Apa hukumnya lupa membayar zakat fitrah? Bagaimana solusinya? Simak penjelasan berikut.
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah
Dilansir dari laman NU Online, zakat fitrah yang tidak ditunaikan hingga waktunya terlewat merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Tercantum dalam rukun Islam, menunaikan zakat adalah kewajiban setiap muslim yang bernyawa untuk dibayarkan.
Jika zakat tidak ditunaikan secara sengaja tanpa ada uzur yang diperbolehkan syariat maka hukumnya adalah berdosa. Senada dengan perkataan Ibnu Ruslan dalam kitab 'al-Azhim Abadi, 'Aun al-Ma'bud Syarh Sunani Abi Dawud' Juz 5, berikut bunyinya:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya: "Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya".
Cara Menunaikan Zakat Fitrah yang Terlewat
Menurut para ulama, seseorang yang lupa tetap diwajibkan untuk membayar zakat meskipun sudah terlambat. Alasannya adalah karena zakat merupakan utang kepada Allah SWT dan tidak akan gugur kecuali dengan menunaikannya. Hal tersebut tercantum dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 23: 341, yakni zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.
Dihimpun dari laman NU Online, seseorang yang terlupa membayar zakat harus segera menggantinya (qadha). Hal ini tertuang dalam 'kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj' juz 4, karya Ibnu Hajar al-Haitami berikut.
وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ
Artinya: "Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya."
Jadi, seseorang yang lupa membayar zakat fitrah harus segera memohon ampun kepada Allah SWT agar mengampuni dosanya. Kemudian, wajib sesegera mungkin menggantinya sesuai jumlah zakat yang tertunggak. Qadha zakat fitrah ini harus segera dilakukan tanpa ditunda-tunda karena ada hak orang lain dalam kewajiban tersebut.
Itulah penjelasan tentang hukum lupa membayar zakat fitrah beserta solusinya. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom
(nkm/nkm)