Tarif Retribusi Sampah Naik 3 Kali Lipat, Pemkot Medan: Terakhir Naik 2006

Tarif Retribusi Sampah Naik 3 Kali Lipat, Pemkot Medan: Terakhir Naik 2006

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 03 Apr 2024 16:17 WIB
Tumpukan sampah di Jalan Williem Iskandar, Medan. (Farid Achyadi Siregar/detikSumut)
Ilustrasi sampah. (Foto: Farid Achyadi Siregar/detikSumut).
Medan -

Warga mengeluhkan soal tarif retribusi sampah di Kota Medan yang naik 3 kali lipat. Pemkot Medan menyebut kenaikan itu wajar karena retribusi sampah tidak naik sejak 2006.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni mengatakan jika kenaikan tarif retribusi sampah itu berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut harus dijalankan karena merupakan keputusan Pemkot Medan dan DPRD Medan.

"Jadi gini di Perda 1 tahun 2024, Perda itu bagaimana pun harus dijalankan, karena Perda itu kan keputusan bersama eksekutif dan legislatif," kata Muhammad Husni kepada detikSumut, Rabu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif retribusi sampah di Medan disebut terakhir naik pada 2006. Sehingga wajar jika warga terkejut dengan kenaikan tarif retribusi sampah itu.

"Sebenarnya kalau dibilang kenaikan ya wajar karena sudah sejak 2006 belum pernah naik itu, mungkin masyarakat terkejut aja dengan itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Husni menuturkan jika Pemkot Medan sudah melakukan sosialisasi ke warga. Sosialisasi itu dilakukan melalui kecamatan maupun media sosial.

"Udah (ada sosialisasi sebelumnya) dengan camat, semua di media sosial, semua sudah kita sosialisasikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Retribusi sampah untuk objek rumah tangga di Kota Medan naik tiga kali lipat dari semula Rp 19 ribu menjadi Rp 59 ribu. Kenaikan itu membuat warga mengeluh.

Dari slip pembayaran retribusi sampah yang dilihat detikSumut, Rabu (3/4), terlihat terlihat jumlah pembayaran sebesar Rp 59 ribu. Slip pembayaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni.

"Tarif khusus: Rp 59.290," demikian tertulis di slip pembayaran tersebut.

Salah satu warga yang keberatan dengan naikkan retribusi sampah adalah Jaya, warga di Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

"Itu pembayaran untuk Maret, sebelumnya kami hanya kena Rp 19 ribu sekian atau Rp 20 ribu lah," kata Jaya kepada detikSumut.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads