Catat! Ini Cara Cek dan Laporkan Nomor Telepon Penipu

Catat! Ini Cara Cek dan Laporkan Nomor Telepon Penipu

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Selasa, 02 Apr 2024 21:30 WIB
Ilustrasi memegang smartphone
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock/).
Medan -

detikers tak perlu khawatir apabila menerima telepon yang mencurigakan. detikers dapat mengecek dan melaporkan nomor teleponnya melalui Layanan AduanNomor.id.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) nantinya dapat memblokir nomor tersebut. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan laporan yang detikers sampaikan.

Kominfo akan meneruskan ke provider terkait apabila nomor tersebut sudah dipastikan melakukan tindak penipuan. Mengutip dari situs Kominfo, berikut tata cara mengecek dan melaporkan nomor penipu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu AduanNomor.id?

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Layanan AduanNomor.id merupakan situs resmi dari Kominfo yang berfungsi sebagai platform untuk melaporkan penyalahgunaan nomor telepon.

Melalui layanan AduanNomor.id, detikers dapat melaporkan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, peniruan identitas, investasi online fiktif, dan penawaran judi online.

ADVERTISEMENT

Selain itu, detikers dapat mengecek nomor telepon yang tidak dikenali. Sebab, Situs AduanNomor.id juga mengumpulkan database blacklist nomor telepon yang terindikasi melakukan tindak pidana.

Tata Cara Mengecek Nomor Penipu

Selanjutnya, situs AduanNomor.id akan menunjukkan apabila nomor tersebut pernah dilaporkan melakukan tindak penipuan. Apabila nomor tersebut tidak pernah dilaporkan, layar detikers akan tertera, "Nomor seluler ini belum pernah dilaporkan terkait tindak penipuan apapun!"

Syarat Melaporkan Nomor Penipu

Ketika melaporkan nomor penipu, detikers wajib mengunggah barang bukti berupa gambar atau rekaman suara. Misalnya, tangkapan layar percakapan atau rekaman suara percakapan selama kejadian.

Tata Cara Melaporkan Nomor Penipu

  • Akses https://aduannomor.id/laporkan-nomor
  • Pilih kategori pelaporan dan kategori pemblokiran
  • Isi formulir biodata pelapor, yakni nama, jenis kelamin, usia, nomor telepon, email nomor KTP, dan alamat pelapor
  • Isi tanggal dan kronologi kejadian
  • Unggah foto KTP pelapor dan barang bukti kejadian
  • Klik "Submit" untuk mengirimkan laporan

Kominfo akan memproses laporan detikers dan memastikan nomor tersebut telah melakukan tindak penipuan. Selanjutnya, Kominfo meneruskan ke provider terkait untuk melakukan pemblokiran nomor.

Apabila menerima telepon yang tidak dikenal, hati-hati, ya, detikers. Jangan sampai tertipu, apalagi melakukan transaksi sebelum mengecek apakah nomor tersebut masuk ke dalam blacklist Kominfo. Semoga bermanfaat, detikers.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads