Dua kepala sekolah (kepsek) menjadi tersangka dalam kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Ini lima hal yang perlu detikers ketahui terkait kasus tersebut.
1. 2 Orang Jadi Tersangka PPPK
Kabar penetapan tersangka ini awalnya disampaikan polisi pada Rabu (27/3/2024). Saat itu, pihak kepolisian masih enggak menyampaikan sosok dua tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," kata Hadi.
2. Kedua Tersangka Ternyata Kepsek SD
Keesokan harinya, Kombes Hadi membeberkan bahwa kedua tersangka itu berstatus sebagai kepsek. Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat
"Keduanya adalah kepala sekolah. Kepala sekolah di Langkat, SD," kata Hadi, Kamis (28/3).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu belum menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus itu. Hadi mengatakan, penyidik masih terus melakukan penyelidikan.
"Itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Jadi, nanti penyidik yang terus mendalami," tambahnya.
3. Polisi Jelaskan Alasan hanya Kepsek Jadi Tersangka
Hadi lalu menjelaskan alasan pihaknya hanya menetapkan kepsek sebagai tersangka. Untuk diketahui, di kasus PPPK lainnya, seperti Batu Bara dan Madina yang kini juga tengah ditangani oleh Polda Sumut, pihak yang dijadikan tersangka adalah orang-orang yang memiliki jabatan cukup tinggi.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penyelidikan kasus PPPK Langkat dengan PPPK Madina dan Batu Bara ini sedikit berbeda. Pasalnya, di kasus PPPK Langkat, penyidik agak kesulitan untuk menemukan pejabat di level atas yang terlibat dalam kasus ini.
"Langkat dengan Batu Bara dan Madina itu punya spesifikasi penyidikan yang berbeda. Kalau di Madina itu kan jelas, langsung kepala dinasnya. Begitu ada dugaan (kecurangan) segala macam, diperiksa di atas, ketemu langsung (pelaku). Ini (Langkat) hajar di atas enggak dapat, akhirnya penyidik memeriksanya dari bawah, makanya ketemu yang dua tersangka ini," kata Hadi, Jumat (29/3).
4. Bantah Ada Unsur Politis
Hadi membantah adanya unsur politis dalam penetapan tersangka PPPK di tiga daerah itu. Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut penyidik bekerja sesuai fakta yang ada.
"Kalau kita enggak ada melihat ke unsur politisnya, penyidik itu melihat dari fakta hukumnya," ujarnya.
5. LBH Duga Kepsek Bukan Aktor Utama
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menduga kedua kepala sekolah yang ditetapkan menjadi tersangka itu bukanlah aktor utama dalam kecurangan PPPK tersebut. Untuk itu, LBH Medan meminta Polda Sumut segera menetapkan pihak lain yang juga terlibat dalam kasus itu.
Irvan menilai ada orang dengan jabatan lebih tinggi yang terlibat dalam kasus itu. Dia berasalan bahwa seorang kepala sekolah tidak bisa menjamin kelulusan honorer yang ikut PPPK Langkat. Lalu, dalam rekaman percakapan yang diduga Rohayu Ningsih disebutkan bahwa uang sebelumnya disetor kepada mereka juga diberikan kepada orang lain yang memiliki jabatan lebih tinggi.
"LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka tersebut bukan pelaku utama dan diduga keduanya mau dijadikan tumbal oleh pelakunya intelektualnya," kata Irvan, Kamis.
(dhm/dhm)