Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terdakwa Panji Satria yang membunuh teman kencannya jelang pernikahan di Jalan Pelajar, Kota Medan. Panji didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.
Sidang itu berlangsung di Cakra 8 PN Medan dengan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dan JPU Asepte Ginting. Terdakwa pun mengikuti persidangan secara online.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 365 ayat (3) KUHP," kata Asepte Ginting, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kronologi kejadian, dilansir dari SIPP PN Medan, awalnya terdakwa kenal dengan korban, Echa Mestika Tampubolon, pada Oktober 2023. Keduanya memiliki hubungan sebagai teman tetapi sudah melakukan hubungan badan.
Pada 30 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi korban melalui media sosial untuk bertemu. Terdakwa pun mendatangi korban di kosan, Jalan Pelajar, dan bercerita selama 30 menit. Karena teman korban mau datang, terdakwa pergi.
Korban kembali datang ke tempat korban sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bilang ada tamu yang ingin menghampirinya sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan.
Terdakwa melihat korban mengenakan kalung emas. Usai berhubungan badan, korban menyuruh terdakwa bersih-bersih. Tak disangka, terdakwa tiba-tiba mencekik korban menggunakan siku tangannya.
Saat terjatuh ke lantai, korban sempat melawan sembari berteriak minta tolong. Namun terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan. Hal itu pun membuat saksi yang berada di sekitar lokasi bernama Ellyani Bangun sempat mengetuk pintu kamar sembari memanggil korban.
Terdakwa panik dan mencekik korban semakin kuat. Akibatnya korban lemas dan tidak sadarkan diri. Setelah itu terdakwa mengambil kalung emas korban serta membongkar lemari dan didapati uang Rp 300 ribu.
Terdakwa pun meninggalkan lokasi menuju toko emas untuk menjual emas yang dicurinya. Sayangnya, toko yang dituju tidak buka sehingga terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Jalan Sempurna.
Pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya terkait kejadian itu. Lalu, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. Sesampainya di Polsek, terdakwa ditangkap dan diproses hukum.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Panji ditangkap rupanya menjelang pesta pernikahan. Sampai akhirnya, Panji pun menggelar akad nikah di ruangan Satreskrim Polrestabes Medan.
"Kan dia (Panji) diamankan sehari sebelum nikah. Besoknya, dia tetap melangsungkan akad nikah dengan pasangannya di ruangan penyidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (7/12/2023).
(nkm/nkm)