Gibran Soal Gugatan Pemilu: Minta Diulang Sampai Menang?

Regional

Gibran Soal Gugatan Pemilu: Minta Diulang Sampai Menang?

Tim detikJateng - detikSumut
Selasa, 26 Mar 2024 09:46 WIB
Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Raka (Foto: Firda Cynthia/detikcom)
Solo -

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang karena diduga ada kecurangan.

Gibran menjawab gugatan tersebut dengan mempertanyakan balik, seandainya setelah diulang kalah lagi, apakah akan ada gugatan agar pemilu terus diulang sampai menang?

"Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran juga mengatakan jika ada pihak yang tidak senang dengan hasil pemilu maka dapat menempuh jalur hukum yang telah ditetapkan.

"Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun mempersilakan baik paslon 01 dan 03 menggugat ke MK terkait hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU tersebut.

"Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada," pungkasnya.

Sebeumnya, Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan. Tak cuma itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta paslon nomor urut 02 didiskualifikasi.

"Pada intinya kami meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 yang telah ditetapkan dengan melanggar hukum dan etika dan itu sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3).

Sementara itu, pihak paslon 01 melalui Timnas AMIN meminta agar cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka diganti.

"Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir.




(nkm/nkm)


Hide Ads