Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons saat ditanya terkait pasangan Prabowo-Gibran menang telak di 34 provinsi di Indonesia. Gibran mengaku belum tentu dan dia meminta untuk menunggu dua provinsi lagi yang belum selesai rekapitulasi.
"(Menang telak di 34 provinsi) Ya belum tentu, ditunggu aja dua provinsi," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/3/2024), melansir detikJateng.
Kemudian, disinggung mengenai menang satu putaran, Gibran kembali meminta untuk menunggu sampai semua perhitungan selesai. Seperti diketahui, untuk perhitungan hasil rekapitulasi oleh KPU RI tinggal menunggu dua provinsi lagi yakni Papua dan Papua Pegunungan.
"(Satu putaran) Ditunggu saja sampai selesai, ya," bebernya.
Mengenai adanya aksi demo di beberapa wilayah, Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak mempersoalkan. Dia menyebut terpenting aksi tersebut berjalan dengan tertib.
"(Ada banyak demo) Ya nggak papa, yang penting berjalan dengan tertib," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran mengaku tidak ada kegiatan khusus di hari pengumuman hasil pemilu 2024. Dirinya sendiri berkantor di Balai Kota Solo pada Rabu (20/3) pagi.
Dilansir detikNews, KPU RI akan menggelar rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat nasional untuk dua provinsi tersisa hari ini. KPU berupaya penetapan hasil pemilu dapat dilakukan tepat waktu.
Rencananya rekapitulasi akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Dua provinsi tersisa yang akan melaksanakan rekapitulasi ialah Papua dan Papua Pegunungan.
Diketahui dari 38 provinsi di Tanah Air, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi nasional di 36 provinsi. Sedangkan 128 PPLN telah merampungkan rekapitulasi nasional. Ketua KPU Hasyim Asy'ari berharap pihaknya dapat menyelesaikan penetapan hasil suara pemilu 2024 tepat waktu. Diketahui, batas akhir penetapan hasil rekapitulasi ialah hari ini, 20 Maret 2024.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024," tuturnya.
(dhm/dhm)