Jelang Putusan MK soal Jabatan Jadi 5 Tahun, KPID Sumut Bilang Begini

Jelang Putusan MK soal Jabatan Jadi 5 Tahun, KPID Sumut Bilang Begini

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 19 Mar 2024 19:14 WIB
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan
Foto: Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan (Istimewa/Dok. Pribadi)
Medan -

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melakukan sidang putusan perihal permohonan judicial review perpanjangan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dari 3 tahun menjadi 5 tahun. KPID Sumatera Utara (Sumut) menilai permohonan sebagai upaya pembenahan sistem ketatanegaraan.

Ketua KPID Suut Anggia Ramadhan mengatakan permohonan judicial review ke MK bukanlah ego sektoral yang bermotif ekonomi. Menurut Anggia, permohonan ini justru dimaksudkan untuk pembenahan sistem ketatanegaraan kita yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.

"Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja yang memang kami anggap menunjukkan ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan KOMNAS HAM yang masa jabatannya 5 tahun. Mengapa KPI sebagai lembaga negara yang memiliki konstitusional importance, tidak disetarakan sehingga nyata adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam sistem ketatanegaraan," kata Anggia Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semangat menghapuskan diskriminasi juga sejalan dengan Pasal 28l UUD 1945. Hal itu disebut Anggia yang diperjuangkan oleh KPID se Indonesia.

"Nilai keadilan dan menghapus diskriminasi merupakan nilai yang terkandung dalam pasal 28l UUD 1945. Inilah nilai yang diperjuangkan KPID seluruh Indonesia melalui langkah hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Apalagi di dalam Pasal 9 Ayat 3 UU 32 Tahun 2002, komisioner KPI hanya menjabat selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebab tidak dimaknai masa jabatan komisioner KPI 5 tahun.

"Bahwa pasal 9 ayat (3) UU 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai masa jabatan komisioner KPI 5 tahun," ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan judicial Review diajukan oleh komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrochman Achmad. Dia didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dari Bandung.

Hingga saat ini, sudah dua kali sidang dilakukan dan bukti-bukti sudah diterima Mahkamah Konstitusi. Menurut jadwal sidang di MK, perkara ini akan diputus pada Kamis (21/3) Pukul 10.00 WIB.

Sidang ini disambut baik seluruh KPID di Indonesia, sehingga mereka berharap Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian KPID seluruh Indonesia memberikan kontribusi yang kongkrit dalam pembenahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam permohonannya, Syaefurrochman melalui kuasanya telah meminta kepada MK agar menyatakan pasal 9 ayat (3) UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan komisioner KPI 3 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,"




(afb/afb)


Hide Ads